Kompas TV bisnis perbankan

Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Pemerintah Terbuka soal Penyitaan Aset

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 09:21 WIB
obligor-blbi-suyanto-gondokusumo-minta-pemerintah-terbuka-soal-penyitaan-aset
Kuasa hukum obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, memberikan keterangan kepada wartawan saat akan memasuki gedung Kementerian Keuangan, Jumat (24/9/2021). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, obligor dan debitur BLBI yang dipanggil sering menanyakan perhitungan jumlah utang yang ditagih. Hal itu juga sudah terjadi sejak utang BLBI ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Satgas pun tetap menjelaskan rincian tersebut. Karena sifat pemanggilan satgas adalah penyelesaian dan kemampuan para obligor untuk membayar utang kembali. Mereka juga diberikan waktu untuk melunasi utangnya.

Pada 24 September lalu, Suyanto mengirim Jamaslin untuk menghadiri pemanggilan Satgas BLBI di Gedung Kementerian Keuangan.

Saat itu Jamaslin menjelaskan, kliennya ingin menyelesaikan dan memperjelas terkait utang eks Bank Dharmala sebesar Rp904,47 miliar. Menurutnya, pemilik Bank Dharmala bukan hanya Suyanto.

Baca Juga: Mahfud MD Kritisi Obligor BLBI: Sudah Diringankan, Masa Masih mau Ngemplang!

"Ada panggilan melalui media Kompas. Intinya klien kita, Pak Suyanto, ini dipanggil dalam rangka BLBI. Kita melihat peran beliau seperti apa, sih, di perkara BLBI itu," ujar Jamaslin.

"Harusnya jangan semuanya ke 1 orang dong. Misalnya dari sekian pemegang saham yang tanda tangan perjanjian penyelesaian pemegang saham itu, si ini berapa. Proporsional sesuai dengan saham masing-masing," tambahnya.

Jamaslin bercerita, Suyanto meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak kerusuhan tahun 1998. Kliennya baru mengetahui adanya panggilan dari Satgas BLBI setelah diumumkan di surat kabar nasional.

"Beliau menetap di sana, dan ini panggilan sampai ya setelah melalui surat kabar tadi kita lihat, kemudian kita berkomunikasi ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai itikad baik dulu. Jadi jangan dianggap mangkir ya karena kan panggilan 1-2 nggak ada lewat surat kabar kan," jelas Jamaslin.

Suyanto Gondokusumo adalah salah satu obligor prioritas yang dikejar Satgas BLBI. Dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, disebutkan dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Tidak ada jaminan yang dikuasai negara dari utang tersebut, tetapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x