JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengawasan impor produk hasil perikanan dan komoditas pergaraman bakal diperketat. Ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Pengawasan ini akan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan. Keduanya akan mengawasi impor produk hasil perikanan juga komoditas pergaraman. Selain itu, akan menyusun strategi pengawasan impor dan melaksanakan operasi pengawasan secara terpadu.
Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (18/10/2021). Perjanjian berlangsung tiga tahun dan dapat diperpanjang lagi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyampaikan, kedua kementerian itu memiliki perhatian yang sama dalam memperkuat pengawasan terhadap impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman.
“Misalnya, sinergi pengawasan akan dilakukan terhadap impor garam industri agar tertib dan sesuai kuota impor,” terangnya, Senin (18/10/2021), dilansir dari Kompas.id.
Pembinaan pembudidaya garam menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan perizinan impor garam diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Kementerian Perdagangan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan impor garam.
”Impor yang masuk jangan melebihi kuota sehingga menutup peluang budidaya garam dalam negeri. Berbasis neraca pergaraman, kami melaksanakan pengawasan di lapangan. Harapannya, pembudidaya pergaraman berdaya dan kesejahteraan bisa meningkat,” jelasnya.
Baca Juga: Terus Diguyur Hujan, Produksi Garam dalam Negeri Tak Stabil
Penyelundupan benih bening lobster
Di sisi lain, Adin melanjutkan, pihaknya telah melarang ekspor benih bening lobster, sedangkan distribusi benih lobster antarprovinsi mensyaratkan perizinan. Namun, masih ditemukan beberapa kasus penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Pengawasan bersama akan diterapkan terhadap pergerakan komoditas benih bening lobster.
”Benih bening lobster, jangankan untuk ekspor, distribusi antarprovinsi juga harus ada legalitas dari pemerintah daerah setempat. Pengawasan bersama akan dilakukan agar benih lobster bisa terserap oleh pembudidaya dalam negeri dan jangan sampai dikirim ke Vietnam yang memetik manfaat benih asal Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengemukakan, impor produk perikanan dan komoditas pergaraman harus dikendalikan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Pengawasan ekspor dan impor akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami ingin sinergi pengawasan yang terintegrasi ini mendorong iklim usaha menjadi kondusif dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan semakin maju,” ujar Veri.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengemukakan, perjanjian kerja sama penguatan pengawasan impor ini merupakan kolaborasi antarkementerian untuk menciptakan kepatuhan pelaku usaha impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman yang semakin solid dan efektif.
”Kolaborasi pengawasan diharapkan dapat mencegah pelanggaran tata niaga perdagangan serta tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Ini tecermin melalui kepatuhan pelaku usaha importasi hasil perikanan dan komoditas pergaraman,” kata Antam.
Baca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.