Kompas TV bisnis kebijakan

BSU Ditambah Untuk 1,6 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

Kompas.tv - 10 November 2021, 19:55 WIB
bsu-ditambah-untuk-1-6-juta-pekerja-ini-cara-ceknya
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Baca Juga: Pencairan BSU lewat Rekening Kolektif: Customer Service Bingung sampai Uang 'Ditilep' Petugas Bank

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Informasi lainnya dapat diakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, informasi terkait BSU juga dapat diakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Penyaluran BSU atau BLT gaji lewat bank Himbara baru berlaku di penyaluran tahap 4 dan 5. Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.

Baca Juga: Ini Beda Dompet Digital OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.

Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x