Kompas TV bisnis kebijakan

Sejumlah Pihak Minta Pemerintah Perjelas Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Kompas.tv - 12 November 2021, 13:38 WIB
sejumlah-pihak-minta-pemerintah-perjelas-regulasi-produk-tembakau-alternatif
Ilustrasi rokok elektrik. Regulasi untuk produk tembakau alternatif perlu diperjelas. (Sumber: CDC via Unsplash)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah diharapkan dapat memperjelas regulasi untuk produk tembakau alternatif yang saat ini semakin menjamur di Indonesia.

"Saya sendiri menyarankan pemerintah untuk tidak berpikir dogmatis. Saat ini kita hidup di zaman modern di mana bisnis merespons cepat apa yang dibutuhkan masyarakat dan teknologi adalah media cepatnya bagi dunia bisnis untuk merespons," ujar Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/11/2021), dikutip dari ANTARA.

Dedek melanjutkan, pemerintah perlu membuat aturan yang mengatur keberadaan dan penggunaan produk-produk tembakau alternatif. Hal ini karena, jika tanpa aturan yang jelas kehadiran produk tembakau alternatif tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

Meski Dedek mengakui bahwa produk tembakau alternatif bukanlah tanpa risiko, akan tetapi risiko yang ditimbulkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok.

Oleh karena itu, kehadiran produk tembakau alternatif, menurutnya, sebaiknya disikapi dengan beberapa langkah, seperti mencari tahu lebih jauh kajian ilmiah dan profil risiko produknya, mengkaji bukti yang ada seperti keberhasilan implementasinya di negara lain, dan membuat aturan yang proporsional serta adil demi menghindari potensi penyalahgunaan sehingga mendapatkan manfaat maksimal.

Baca Juga: Tekan Angka Perokok, Inggris akan Sahkan Rokok Elektrik untuk Keperluan Medis

Terlebih, Dedek juga menuturkan alasan mengapa pemerintah perlu meregulasi produk tembakau alternatif.

Pertama, agar keberadaan produk tersebut tidak melenceng dari konsep utamanya sebagai produk turunan yang bertujuan mengurangi bahaya tembakau.

Kedua, agar pemerintah bisa dengan jelas mengetahui batas usia konsumsi produk tersebut. Ketiga, agar ada kepastian hukum bagi para pelaku industri yang berniat turut mengembangkan inovasi dan riset produk tembakau alternatif.

"Produk ini bisa mengurangi prevalensi perokok jika diregulasi dengan tepat," ujar Dedek.

Kejelasan kajian

Sementara, Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) Dimas Syailendra menilai pemerintah masih belum benar-benar terbuka dalam mempertimbangkan kajian yang ada serta bukti implementasi di negara lain.

Padahal, hasil penelitian menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus (roduk kantong Nikotin dengan Tembakau organik asli) memiliki potensi besar untuk mengurangi risiko akibat konsumsi produk tembakau.

"Kita berharap pemerintah bisa lebih membuka diri dalam mempertimbangkan kajian dan bukti yang ada agar keinginan kita bersama untuk menekan dampak atau bahaya akibat konsumsi produk tembakau ini bisa diwujudkan," ungkap Dimas.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan

 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x