Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Punya Utang BLBI, Aset Tommy Soeharto Rp2,4 Triliun Dilelang Bulan Depan

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 13:47 WIB
punya-utang-blbi-aset-tommy-soeharto-rp2-4-triliun-dilelang-bulan-depan
Tommy Soeharto (tengah) meresmikan rest area khusus truk miliknya di kawasan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat (10/11/2021). Pemerintah akan melelang aset tanah Tommy yang menjadi sitaan Satgas BLBI, senilai Rp2,4 triliun di Cikampek pada 12 Januari 2022. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan melelang aset PT Timor Putra Nasional milik debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Lelang aset Tommy akan dilakukan pada 12 Januari 2022, dengan nilai Rp2,4 triliun. 

Pengumuman lelang itu dipasang di sejumlah media nasional dan diunggah Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun Twitternya.

"Satgas BLBI terus berkomitmen mengamankan hak negara! KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur/penanggung utang PT Timor Putra Nasional," cuit Yustinus di akun @prastow, Selasa (14/12/2021).

Lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V, dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.

Baca Juga: Hingga Oktober 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp6.038 T

Objek lelang terdiri atas 4 bidang tanah, yakni masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing

b. Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing

c. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka

d. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip

Baca Juga: Aset Disita, Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum

Seluruh aset tanah tersebut berada di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan berikut bangunan di atasnya.

Diumumkan juga, jika nilai limit aset tersebut adalah Rp2.425.000.000.000 atau Rp2,425 triliun, serta uang jaminan yang diminta adalah Rp1 triliun. Lelang akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran 12.00 WIB (sesuai server).

Untuk mengikuti penawaran tertutup, masyarakat bisa mengakses https://www.lelang.go.id, sedangkan tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta. Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Dan berikut syarat dan ketentuan lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Internet (closed bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok 2022

Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini serta harus efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

3. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas Negara.

Baca Juga: OJK Sebut RI Punya Lebih Dari 2.000 Start Up, 8 Unicorn, dan 1 Decacorn

4. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.

5. Bukti Kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing; SHGB No. 4/Kamojing; SHGB No.5/Cikampek Pusaka; dan SHGB No.22 Kalihurip tidak dikuasi oleh Penjual.

6. Segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditanggung oleh Pembeli

7. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 Pukul 10.00 sd. 12.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta V Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat

8. Informasi lebih lanjut terkait lelang dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan No. Telp (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta JI. Siliwangi 9 Purwakarta No Telp (0264) 8304884




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x