Kompas TV bisnis kebijakan

ASN Peserta Komponen Cadangan Dapat Uang Saku Hingga Perawatan Kesehatan

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 10:26 WIB
asn-peserta-komponen-cadangan-dapat-uang-saku-hingga-perawatan-kesehatan
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran tentang ASN menjadi komponen cadangan untuk pertahanan negara. ASN yang mengikuti program tersebut akan mendapat uang saku, tunjangan, dan perawatan kesehatan (30/12/2021). (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PNS Kontrak, untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan, sebagai bagian dukungan terhadap upaya pertahanan negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo juga sudah  menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang hal itu. 

"Keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK khususnya pada nilai loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," demikian bunyi petikan SE tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021). 

Surat itu juga berisi penjelasan bahwa hanya ASN yang berminat dan lolos seleksi yang bisa menjadi komponen cadangan. Sehingga sifatnya sukarela. Nantinya mereka akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. 

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI Secara Online

Pelatihan yang diberikan juga berbeda dengan pelatihan dasar wajib calon ASN (CASN) yang memuat materi bela negara dan wawasan kebangsaan.

Bagi ASN yang berhasil lolos seleksi dan pelatihan, memperoleh sejumlah fasilitas dari negara. Berikut rincian fasilitas yang didapatkan ASN selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana SE Menpan RB:

1. Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

2. Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Baca Juga: Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat ke Sri Mulyani

3. ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x