Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Upayakan Pasokan Batubara Dalam Negeri Lancar, Kementerian BUMN Perbaiki Kontrak Jangka Panjang

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 23:50 WIB
upayakan-pasokan-batubara-dalam-negeri-lancar-kementerian-bumn-perbaiki-kontrak-jangka-panjang
Pemuatan batubara ke tongkang di Pelabuhan PT Tunas Inti Abadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, batubara tersebut juga diekspor ke India, China, Thailand, Filipina, dan Vietnam. (Sumber: Kompas.id/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

Target produksi batubara pada tahun ini juga lebih tinggi ketimbang tahun lalu.

Produksi batubara pada 2022 ditargetkan berkisar 637 juta ton hingga 664 juta ton, di atas target 2021 yang sebanyak 625 juta ton.

Dari penuturan Erick dalam rapat koordinasi itu juga terungkap, pasokan batubara pada November 2021 terganggu badai La Nina yang menerjang perairan Kalimantan.

Faktor ini menyebabkan realisasi produksi batubara hingga awal Desember baru 560 juta ton atau sekitar 89,6 persen dari target.

”Penyerapan batubara dalam negeri hingga awal Desember 2021 juga baru 121,3 juta ton atau sekitar 88,2 persen dari target DMO,” terangnya.

Dalam rapat bersama itu juga disepakati, Kementerian ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa ditinjau per bulan.

Para produsen batubara yang tidak menepati kontrak akan dikenai penalti tinggi bahkan dicabut izinnya.

Bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN juga akan mendukung pengembangan ekspor batubara dengan tetap memperhitungkan kebutuhan dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang ekspor batubara pada 1-31 Januari 2021.

Larangan ditujukan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Kebijakan itu ditempuh guna menjamin terpenuhinya kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) grup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan produsen listrik independen (IPP) yang kekurangan pasokan.

Baca Juga: 4 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara yang Berlaku hingga Akhir Januari




Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x