Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Rincian Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai dari Curah hingga Kemasan Premium

Kompas.tv - 30 Januari 2022, 14:11 WIB
rincian-harga-minyak-goreng-per-1-februari-2022-mulai-dari-curah-hingga-kemasan-premium
Supermarket di Kalibata City menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Berikut daftar harga minyak goreng yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022:

- Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter

Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/1/2022), sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.

Baca Juga: Cium Indikasi Permainan Kartel, KPPU Bakal Bawa Masalah Minyak Goreng ke Ranah Hukum

Adapun harga minyak goreng yang baru ini merupakan hasil dari adanya kebijakan DMO dan DPO yang diterapkan Kemendag.

Tujuan dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor."

"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," jelas Mendag.

Selanjutnya, Mendag menginstruksikan pada produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng.

Hal itu sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Sementara, pada masyarakat, Mendag mengimbau supaya mereka tidak panik dan tetap bijak dalam membeli minyak goreng.

"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."

"Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegas Mendag.

Baca Juga: Cium Indikasi Permainan Kartel, KPPU Bakal Bawa Masalah Minyak Goreng ke Ranah Hukum

Mendag berharap adanya kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," tandas Mendag.




Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x