Kompas TV bisnis kebijakan

Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Pintu Masuk WNA/WNI Tujuan Wisata Kini Dibedakan

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 08:17 WIB
aturan-baru-perjalanan-luar-negeri-pintu-masuk-wna-wni-tujuan-wisata-kini-dibedakan
Pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan lewat SE Nomor 11 Tahun 2022 petunjuk perjalanan luar negeri untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

 “SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Dijelaskan pula, kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia sebagai berikut;

Pertama, adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie menegaskan, bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia,” sebutnya.

Selanjutnya, pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Baca Juga: Tekan Laju Omicron, Pemerintah Bakal Perketat Syarat Perjalanan ke Luar Negeri

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujanya.

Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Pengelompokan pintu masuk

Disebutkan, selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Bandar Udara Hang Nadim-Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah-Tanjung Pinang.

Sedangkan, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara. Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

Baca Juga: Akhiri Status Quo, Kemenhub Umumkan Indonesia Ambil Alih Bagian FIR Singapura

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x