Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Catat! Pemerintah Lanjutkan Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 17:54 WIB
catat-pemerintah-lanjutkan-diskon-ppnbm-kendaraan-bermotor-ini-syarat-dan-ketentuannya
Foto ilustrasi. Sektor otomotif sebagai salah satu strategi perekonomian. Tahun ini, pemerintah kembali memberikan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor. (Sumber: Kemenkeu)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

Menurut Pasal 2 PMK Nomor 5/PMK.010/2022, terdapat dua segmen kendaraan bermotor yang berhak menerima insentif PPnBM.

Pertama yakni kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KB2H) atau biasa dikenal dengan sebutan low cost green car (LCGC), yang harganya tak lebih dari Rp200 juta.

Kemudian, segmen kedua yang berhak menjadi penerima diskon PPnBM 2022 adalah kendaraan bermotor yang berkapasitas mesin maksimal 1.500 cc dengan rentang harga Rp 200-250 juta.

2. Periode pemberian diskon PPnBM 2022

Masih berkaitan dengan ketentuan di atas, aturan mengenai periode pemberian diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor tahun ini pun terbagi berdasarkan segmen-segmennya.

Bagi segmen LCGC, insentif PPnBM bakal diberikan selama tiga periode 2022. Pertama pada Januari-Maret 2022, kedua April-Juni 2022, dan ketiga Juli-September 2022.

Sedangkan, untuk segmen yang satunya lagi, pemberian potongan PPnBM hanya untuk periode Januari-Maret 2022.

Baca Juga: Istana Gelontorkan Rp 8,3 Miliar Beli Mobil Baru, PKS: Pemerintah Tak Cerdas Kelola Uang Negara

3. Besaran diskon PPnBM 2022

Lebih lanjut, regulasi tadi juga telah menetapkan besaran insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada tahun ini.

Khusus insentif PPnBM untuk mobil LCGC, yang berlaku hingga September 2022, besarannya pun berbeda-beda pada setiap periodenya.

Potongan PPnBM pada periode pertama yakni sebesar 100 persen, kemudian 66,66 persen untuk periode kedua, serta 33,33 persen untuk periode ketiga.

Sementara itu, insentif PPnBM untuk mobil yang termasuk segmen kedua, besarannya berlaku tetap yakni 50 persen.

4. Syarat komponen lokal

Tak boleh tertinggal, ada lagi syarat tambahan dalam pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada tahun ini.

Yakni kedua segmen mobil tadi mesti memenuhi syarat kandungan komponen lokal atau local purchase, paling sedikit sebanyak 80 persen.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x