Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Selain karena Dugaan Adanya Kartel Minyak Goreng, Ini Alasan YLKI Bikin Petisi Online

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 17:05 WIB
selain-karena-dugaan-adanya-kartel-minyak-goreng-ini-alasan-ylki-bikin-petisi-online
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (Sumber: ylki.or.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tengah menggalang sebuah petisi di change.org terkait langkanya minyak goreng dan harganya yang melambung dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua YLKI Tulus Abadi menuturkan empat alasan pihaknya mengadakan petisi online tersebut.

"Pertama, kelangkaan dan melambungnya minyak goreng bukan persoalan hilir, tetapi hulu," kata Tulus dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/2/2022). 

YLKI, kata dia, khawatir apa yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi polemik harga dan stok minyak goreng yang hanya berkutat di persoalan hilir, tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada.

"Dan terbukti sampai detik ini apa yang digagas pemerintah belum membuahkan hasil," ujarnya.

Alasan kedua, untuk mendorong percepatan penyelidikan terhadap dugaan kartel, dan bentuk persaingan tidak sehat dalam minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kami melihat KPPU sudah mencoba mengendus adanya dugaan kartel tersebut. Namun, KPPU belum memiliki trigger (pemicu) yang kuat membongkar dugaan praktek kartel minyak goreng," jelasnya.

Baca Juga: YLKI Bikin Petisi, Isinya Minta KPPU Usut Kartel Minyak Goreng

"Setelah kami petisi, memang kami baca di media jika kemudian KPPU ikut bergerak untuk melakukan pemanggilan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan praktek-praktek kartel tersebut," imbuh Tulus.

Ketiga, untuk menunjukkan pada pemerintah bahwa kebijakan di sisi hilir yang telah dilakukan, tidak tepat. 

Keempat, untuk melibatkan publik sebagai konsumen minyak goreng dalam mendorong adanya perubahan kebijakan atau policy change.

"Perubahan ini tanpa melibatkan publik itu menjadi sebuah upaya yang kurang kuat, hingga petisi online itu kami lakukan untuk menciptakan kecerdasan publik dalam isu-isu publik seperti minyak goreng ini," ungkapnya. 

Sebagai informasi, petisi tersebut telah dibuat oleh YLKI sejak Kamis (3/2) pekan lalu, dengan target 2.500 tanda tangan masyarakat.

Menurut penuturan Tulus, hingga hari ini, Jumat (11/2), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.969 orang.

Nantinya, sambungnya, jika target penanda tangan petisi telah mencapai 2.500 orang, YLKI akan mengirimkan data hasil petisi kepada ketua KPPU.

Baca Juga: DMO dan DPO Minyak Goreng Berlaku, YLKI: Kenapa Enggak dari Kemarin-Kemarin?



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x