Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Ilegal, Isinya Uang Rp 353 M

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 13:01 WIB
ppatk-blokir-121-rekening-investasi-ilegal-isinya-uang-rp-353-m
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 121 rekening yang terkait sejumlah kasus investasi ilegal. Total dana di dalam rekening tersebut sebesar Rp353 miliar.

"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih, jadi hampir Rp 355 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (10/3/2022).

Ivan menyampaikan, pihaknya menerima 375 laporan transaksi dari para pihak yang transaksinya dihentikan, seperti aplikasi seperti Sunmod Alkes, Forex, dan Viral Blast. Laporan transaksi itu, terkait dengan investasi ilegal dengan nilai Rp8,267 triliun.

Baca Juga: PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya

"Jadi transaksi yang kita pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini adalah sejumlah Rp 8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan," ujar Ivan.

Dari ratusan rekening yang diblokir itu juga, PPATK menemukan adanya pembelian barang-barang mewah. Namun para pihak yang merupakan pedagang barang mewah itu, tidak melapor ke PPATK. Padahal seharusnya mereka melapor, sesuai aturan yang ada dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

PPATK pun berkoordinasi dengan Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pencucian uang dari pembelian barang mewah itu.

"Tapi berdasarkan temuan PPATK, berdasarkan eksplorasi database PPATK, PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi," ucap Ivan.

Baca Juga: PPATK Blokir dan Hentikan Lagi Transaksi Investasi Ilegal, Kini Capai Rp 150 Miliar

"Nah dalam konteks itu PPATK, kami terus berkoordinasi dengan beliau Pak Komjen Pol Agus kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak. Tapi ini terus kita eksplorasi lebih jauh," ujarnya menjelaskan.

Aliran dana investasi ilegal, juga ada yang sampai ke luar negeri. Serta ada transaksi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Yaitu Singapura, Australia, Amerika Serikat (AS), dan China.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x