Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Usai Lebaran, Harga Emas Antam dan Harga Buyback Emas Anjlok

Kompas.tv - 10 Mei 2022, 11:10 WIB
usai-lebaran-harga-emas-antam-dan-harga-buyback-emas-anjlok
Emas batangan Antam. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Lebaran, harga emas keluaran Antam 24 karat hari ini jatuh sebanyak Rp7.000/gram dan berada di kisaran harga Rp970.000 per gram. Seperti dikutip dari laman Logammulia, Selasa (10/5/2022), untuk satuan harga emas terkecil ukuran 0,5 gram saat ini berada di angka Rp 535.000.

Sementara harga emas 10 gram dijual sebesar Rp9.195.000. Sedangkan untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga sebesar Rp 910.600.000.

Dari catatan Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan harga emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp970.000/gram - Rp977.000/gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakannya ada di rentang Rp970.000/gram - Rp1.010.000/gram.

Kemudian dalam kurun waktu setengah tahun terakhir, harga emas Antam terpantau bergerak di kisaran Rp924.000/gram - Rp1.036.000/gram.

Baca Juga: Kepala BPS: Ekonomi Indonesia Kuartal I-2022 Tumbuh 5,01 Persen

Anjloknya harga emas juga terjadi untuk buyback atau harga jika anda ingin menjual emas kembali. Harga buyback emas Antam hari jatuh Rp 10.000 dan berada di level Rp 866.000 per gram.

Berikut adalah harga emas Antam pada 10 Mei 2022:
Emas batangan 0,5 gram Rp535.000

Emas batangan 1 gram Rp970.000

Emas batangan 2 gram Rp1.880.000

Emas batangan 3 gram Rp2.795.000

Emas batangan 5 gram Rp4.625.000

Emas batangan 10 gram Rp9.195.000

Emas batangan 25 gram Rp22.865.000

Emas batangan 50 gram Rp45.645.000

Baca Juga: Canggih, China Gandeng Argentina Bikin LRT Bertenaga Baterai

Emas batangan 100 gram Rp91.212.000

Emas batangan 250 gram Rp227.765.000

Emas batangan 500 gram Rp455.320.000

Emas batangan 1000 gram Rp910.600.000

Berdasarkan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu hanya sebesar 0,4 persen,, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x