Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Viral Video Puluhan Karyawan Protes PHK, Unilever: Tidak Benar dan Menyesatkan

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 13:57 WIB
viral-video-puluhan-karyawan-protes-phk-unilever-tidak-benar-dan-menyesatkan
Logo perusahaan Unilever. (Sumber: Dok. Unilever )
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini beredar video sejumlah karyawan yang disebut pegawai PT Unilever Indonesia Tbk, yang mengungkapkan kekecewaan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut.

Dikabarkan, ada 65 karyawan yang menjadi korban PHK Unilever dalam video yang viral di media sosial tersebut.

Namun, manajemen Unilever menyebut narasi dalam video itu tidak benar. Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia Reski Damayanti mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyesuaian pada unit-unit bisnis tertentu yang telah berakhir masa operasionalnya.

Jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian operasional adalah 161 karyawan.

Baca Juga: SiCepat Akui Ada Salah Prosedur dalam PHK Massal, Besok Dipanggil Menaker

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa perusahaan kembali melakukan PHK kembali pada 65 karyawan, kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian operasional 161 karyawan, tidak ada penambahan,” kata Reski seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Reski merinci, dari 161 karyawan yang terdampak, sebanyak 96 orang telah menandatangani persetujuan untuk menerima paket pesangon yang disiapkan, kemudian 65 karyawan lainnya memutuskan belum menerima.

“Untuk karyawan yang belum menerima, sebagai perusahaan yang taat hukum, kami memproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pada saat ini adalah di tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya,” terang Reski.

Menurut Reski, proses penyesuaian operasional sudah dilakukan dengan komunikasi kepada karyawan. Perusahaan juga sudah menyelenggarakan pertemuan bipartit dan town hall meeting karyawan.

Baca Juga: Menaker Klaim Manfaat JKP Sudah Dirasakan Korban PHK: Programnya Benar-Benar Terealisasi

Ia menyebut, Unilever bahkan menawarkan  pesangon melebihi standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang.

Bukan hanya pesangon dalam bentuk uang, Unilever juga membekali karyawan agar siap mencari pekerjaan baru atau memulai usaha, dengan pelatihan.

“Kami juga berkomitmen dan telah memberikan berbagai program dukungan lain, di antaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca-menyelesaikan masa kerja perusahaan,” tuturnya.

Paket manfaat dan program pelatihan sudah mulai diterima karyawan Unilever. Pelatihan sendiri akan berlangsung selama 1-2 bulan.

Baca Juga: Viral Kicauan Tawa Unilever Indonesia Jadi Umpan Serangan Balik Netizen Twitter soal Keadaan Saham

Reski menyampaikan, apa yang dilakukan Unilever tersebut adalah wujud apresiasi perusahaan atas jasa para karyawan yang terdampak yang juga telah berkontribusi bagi kemajuan perusahaan selama ini.

“Bagi Perusahaan, ini bukanlah keputusan yang mudah. Namun untuk dapat bertahan di tengah situasi yang terus berubah serta penuh tantangan, dan agar dapat tetap relevan di masa depan (future-fit) kami perlu secara berkesinambungan melakukan transformasi pada keseluruhan rantai operasi bisnis perusahaan, yang tentunya dapat berdampak pada penyesuian aspek sumber daya manusia pada unit-unit tertentu pada Perusahaan,” papar Reski.

Penyesuaian operasional yang merupakan bagian transformasi Unilever, sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan strategis, dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelum memutuskan mengurangi karyawan, Unilever juga sudah mengevaluasi berbagai alternatif lain.

Baca Juga: Unilever Mau Tambah Investasi di KEK Sei Mangkei Rp2,5 T

"Hal ini karena bagaimana pun sulitnya tantangan dan kondisi bisnis yang dihadapi, dampak dalam hal sumber daya manusia selalu menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan," ucap Reski.

Ia menambahkan, Unilever juga telah melakukan mediasi dengan karyawan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dalam proses penyesuaian operasional perusahaan. Ini termasuk proses mediasi dengan karyawan terdampak yang belum memutuskan untuk menerima paket.

“Kami menghormati aspirasi karyawan dan berbagai platform resmi yang ditujukan untuk menyampaikan aspirasi serta berdialog secara konstruktif," ujar Reski.

"Ke depannya kami berharap proses transisi dapat berjalan dengan lancar, bagi kebaikan semua dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x