Kompas TV bisnis kebijakan

Bisakah Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Agar Tak Bayar Denda? Ini Penjelasan Beserta Aturannya

Kompas.tv - 1 Juni 2022, 15:52 WIB
bisakah-berhenti-kepesertaan-bpjs-kesehatan-agar-tak-bayar-denda-ini-penjelasan-beserta-aturannya
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Dilansir dari laman @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online

Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.

Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Baca Juga: Ini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline

Cara daftar program Rehab

Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui Program Rehab, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagau berikut:

Mengunduh aplikasi Mobile JKN

Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan

Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program

Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi

Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27

Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x