Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Naikkan Tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 12:17 WIB
pemerintah-naikkan-tarif-bea-keluar-cpo-dan-produk-turunannya
Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Kelapa Sawit Adolina milik PTPN IV, di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2019). (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menaikkan tarif bea keluar untuk barang ekspor berupa kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Payung hukum kenaikan tarif bea keluar yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini mulai berlaku 10 Juni 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98//PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Aturan tersebut memuat sejumlah pertimbangan yang mendasari bendahara negara mengeluarkan kebijakan itu. Satu dari pertimbangan-pertimbangan penerbitannya adalah untuk menjaga stabilitas produk-produk tersebut di dalam negeri.

"Peraturan ini menimbang bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya," begitu penjelasan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dikutip Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi

"Serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional."

Beleid tersebut juga mengatur penambahan kategori harga referensi atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dari sebanyak 12 kategori menjadi 17 kategori.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan, bea keluar yang naik tercatat untuk enam kategori harga referensi, yaitu lebih dari 1.000 dolar AS sampai 1.050 dolar AS per ton yakni dari 93 dolar AS menjadi 124 dolar AS.

Lalu harga referensi lebih dari 1.050 dolar AS sampai 1.100 dolar AS per ton dinaikkan dari 116 dolar AS menjadi 148 dolar AS.

Kemudian harga referensi lebih dari 1.100 dolar AS sampai 1.150 dolar AS per ton, bea keluar ditingkatkan dari 144 dolar AS menjadi 178 dolar AS.

Baca Juga: Stagflasi Jadi Bayang-Bayang, Bank Dunia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Dunia Terjun Bebas Tahun Ini

Selanjutnya Bea keluar kategori harga referensi lebih dari 1.150 dolar AS sampai 1.200 dolar AS per ton turut ditingkatkan dari 166 dolar AS menjadi 201 dolar AS.

Begitu pula untuk harga referensi lebih dari 1.200 dolar AS sampai 1.250 dolar AS per ton, bea keluar ditingkatkan dari 183 dolar AS menjadi 220 dolar AS

Dari harga referensi lebih dari 1.250 dolar AS sampai 1.300 dolar AS per ton, bea keluar pun ditingkatkan dari 200 dolar AS menjadi 240 dolar AS.

Sementara untuk lima kategori yang ditambah adalah bea keluar 250 dolar AS untuk harga referensi 1.250 dolar AS sampai 1.300 dolar AS per ton dan 260 dolar AS untuk harga referensi 1.300 dolar AS sampai 1.350 dolar AS per ton.

Selanjutnya, bea keluar sebesar 270 dolar AS untuk tambahan harga referensi 1.400 dolar AS sampai 1.450 dolar AS per ton, serta 280 dolar AS untuk harga referensi 1.450 dolar AS sampai 1.500 dolar AS per ton.

Baca Juga: Cak Imin Lirik Anies, Sri Mulyani dan Tito Karnavian untuk Jadi Cawapres

Terdapat pula penambahan kategori untuk harga referensi 1.500 dolar AS sampai 1.550 dolar AS per ton yang dikenakan bea keluar sebesar 288 dolar AS.

Di sisi lain terdapat enam kategori harga referensi dengan tarif bea keluar yang tetap sama, yakni harga referensi sampai dengan 750 dolar AS per ton yang tak dikenakan bea keluar.

Bea keluar harga referensi lebih dari 750 dolar AS sampai 800 dolar AS per ton juga tetap 3 dolar AS, serta harga referensi lebih dari 800 dolar AS sampai 850 dolar AS per ton tetap 18 dolar AS.

Harga referensi lebih dari 850 dolar AS sampai 900 dolar AS per ton pun tetap dikenakan bea keluar 33 dolar AS dan harga referensi lebih dari 900 dolar AS sampai 950 dolar AS per ton pun tetap 52 dolar AS.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk harga referensi lebih dari 950 dolar AS sampai 1000 dolar AS per ton yang tetap dikenakan bea keluar sebesar 74 dolar AS.

Pemerintah mulai memberlakukan bea keluar pada tahun 2010. Dengan dinaikkannya tarif bea keluar, harga kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang diekspor akan lebih tinggi dari harga di dalam negeri. Sehingga mengurangi potensi penyelewengan kuota ekspor.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x