Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Airport Tax di 13 Bandara Ini Alami Kenaikan, Berikut Rincian Tarifnya

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 13:25 WIB
airport-tax-di-13-bandara-ini-alami-kenaikan-berikut-rincian-tarifnya
Ilustrasi bandara. Daftar 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax, berikut rincian tarifnya. (Sumber: Instagram)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau aiport tax naik.

Kenaikan airport tax ini disebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui, airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara (bandara), terhitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang.

VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, tercatat ada 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax.


 

"Dapat kami sampaikan bahwa, penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk PPN 11 persen," kata Yogi, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Selasa (19/7/2022). 

Untuk diketahui, kenaikan airport tax sudah diberlakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara yakni Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang.

Sementara itu terdapat tambahan 11 bandara yang menaikan airport tax pada 16 Juli 2022. Adapun  Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adisupcito Yogyakarta.

Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya

Berikut tarif airport tax di 13 bandara:

1. Bandara Pattimura Ambon

  • Domestik dari Rp50.000 menjadi Rp70.000
  • Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000

2. Bandara El Tari Kupang

  • Domestik dari Rp40.000 menjadi Rp70.000
  • Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x