Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Patuhi Putusan MA, AP II Akan Serahkan Lahan 21 Hektar Bandara Halim ke TNI AU

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 15:13 WIB
patuhi-putusan-ma-ap-ii-akan-serahkan-lahan-21-hektar-bandara-halim-ke-tni-au
Bandara Halim Perdanakusuma , Jakarta. (Sumber: Angkasa Pura II)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Angkasa Pura II menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung, untuk menyerahkan lahan seluas 21 hektar di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, kepada TNI Angkatan Udara.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya.

"AP II patuh pada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU," kata Akbar dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (21/7/2022).

Namun, AP II belum memberi informasi kapan serah Terima lahan tersebut akan dilakukan. Menurut Akbar, AP II dan stakeholder lainnya tetap berupaya memastikan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma selalu memenuhi setiap regulasi termasuk hal administratif.

Baca Juga: AP II Diminta Keluar dari Bandara Halim, Ini Pernyataan Kemenhub Soal Status Pengelolanya

"Sejalan dengan hal tersebut, AP II dan para pihak sepakat melakukan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015," ujar Akbar.

Akbar menegaskan, AP II masih sebagai pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

"AP II melakukan pengalihan BMN tersebut, sementara di saat bersamaan AP II selaku pemegang BUBU juga tengah membahas mengenai kerja sama pengelolaan termasuk aspek operasional dan komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya," tuturnya.

Sebelumnya, beredar surat dari EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma kepada para mitra usaha di Bandara Halim bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: KPPU Naikkan Status Kasus 27 Perusahaan Minyak Goreng, Ada Wilmar Hingga Sinar Mas

Surat tersebut berisi permintaan kepada AP II untuk keluar dari Lanud Halim Perdanakusuma serta melarang AP II mengelola lahan tersebut.

AP II diberikan batas waktu pengosongan lahan hingga 21 Juli pukul 00.00 WIB. Perintah tersebut didasari pada Surat Kepala Staf TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022.

AP II hanya diizinkan mengelola Bandara Halim secara terbatas, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.




Sumber : KOMPAS.TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x