JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perubahan harga terjadi pada tiga jenis BBM non subsidi, yakni Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Melansir dari laman resmi Pertamina, tiga jenis BBM non subsidi tersebut kompak naik mulai hari ini, Rabu (3/8/2022).
Adapun kenaikan harga BBM ini mengikuti Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri," tulis Pertamina dalam pengumuman di laman resminya, Rabu.
Adapun kenaikan ini berlaku di wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.
Baca Juga: Kapolda Papua Barat Perintahkan Tindak Tegas Mafia BBM Subsidi
1. Pertamax Turbo yang sebelumnya Rp 16.200 naik menjadi Rp 17.900.
2. Dexlite yang sebelumnya Rp 15.000 naik menjadi 17.800 per liter.
3. Pertamina Dex yang sebelumnya Rp16.500 menjadi Rp18.900 per liter.
Sebelumnya, Pertamina sudah melakukan penyesuaian BBM non subsidi jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite pada 10 Juli 2022.
Artinya belum genap sebulan, harga Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite kembali naik.
Baca Juga: Beli BBM Bersubsidi Belum Wajib Pakai QR Code, Masih Bisa Daftar MyPertamina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.