Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Nestapa Mitra Ojol, Tarif dan Harga BBM Melambung, Pengguna Diprediksi Beralih ke Motor Pribadi

Kompas.tv - 11 September 2022, 19:04 WIB
nestapa-mitra-ojol-tarif-dan-harga-bbm-melambung-pengguna-diprediksi-beralih-ke-motor-pribadi
Pengemudi ojek online atau ojol sedang menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai merembet. Salah satunya berimbas pada tarif ojek online atau ojol yang mengalami peningkatan dan resmi diterapkan hari ini, Minggu (11/9/2022).

Penyesuaian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pihak aplikator ini merupakan efek dari naiknya harga BBM per 3 September 2022.

Pengamat memprediksi kenaikan tarif ojol ini membuat pengguna yang biasanya menggunakan layanan tersebut akan beralih memakai kendaraan pribadi.

Baca Juga: Resmi Naik Hari Ini, Berikut 3 Perbedaan Tarif Ojol Baru Menurut Zona

"Orang akan lebih banyak pindah ke sepeda motor, karena sepeda motor itu luar biasa. Motor baru itu, untuk setiap satu liternya ada yang bisa (mencapai jarak) 62 km," jelas pengamat transportasi dan tata kota Universitas Trisaksi, Yayat Supriatna, Minggu, dikutip dari Antara.

Yayat menjelaskan berdasarkan rilis survei nasional Polling Institute, satu liter BBM bisa digunakan untuk jarak 40 km. 

"Makanya, kalau survei mengatakan bahwa kemungkinan besar orang akan pindah ke sepeda motor, benar," lanjutnya dalam acara rilis survei bertajuk "Kenaikan Tarif Ojek Online di Mata Pengguna dan Pengemudi" itu.

"Karena kekuatan motor adalah pada super hematnya dalam konteks penggunaan energi dengan jarak yang ditempuh," tuturnya.

Baca Juga: Nelayan Kurangi Waktu Melaut Karena Naiknya Harga BBM, Biaya Operasional Membengkak!

Pada simulasi yang dilakukan, Yayat mengatakan seliter BBM cukup digunakan untuk pulang-pergi selama dua hari dalam jarak tempuh sekitar 10 km.

Jika dibandingkan dengan biaya serupa untuk membayar angkutan umum atau ojol, uang yang dikeluarkan hanya untuk sekali perjalanan.

Yayat kemudian memberikan contoh dengan pengalaman yang dimilikinya. Ia harus merogoh kocek Rp24 ribu untuk menempuh jarak rumah ke stasiun yang sejauh 9 km.

Artinya dalam perjalanan pulang-pergi, Yayat harus mengeluarkan kocek sekitar lebih dari Rp50 ribu.

Baca Juga: Ragam Tanggapan Warga Usai Tarif Ojol Naik, Keberatan hingga Memahami Keadaan

Jika dikonversikan dengan naik motor pribadi, Yayat mengatakan totalnya bisa mencapai jarak tempuh 200-300 km untuk BBM jenis Pertalite.

"Jarak tempuh dekat, tapi mahal dengan naik angkot dan ojol kemungkinan besar akan membuat orang mau berpindah (ke motor pribadi) karena menghemat luar biasa. Kenapa? Karena gaji tidak naik, kalau gaji naik tidak apa-apa, tapi gaji tidak naik, BLT (bantuan langsung tunai, red) tidak cukup," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia dengan tegas menolak tarif baru ojol yang akan diterapkan pada 10 September 2022, Kamis (8/9/2022). Alasannya karena tak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan kepada Kemenhub.

Garda Indonesia menuntut biaya sewa aplikasi pada pengemudi tak lebih dari 10 persen. Lalu juga meminta Kemenhub untuk memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk merumuskan tarif ojek pada di tingkat provinsi.


Baca Juga: Demo BBM, Ojol Sampaikan Tiga Tuntutan Salah Satunya Minta Tarif Dihitung Ulang

"Kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," terangnya.  

Namun pada akhirnya Kemenhub bersama aplikator tetap menaikkan tarif ojol dan dibagi per zonasi. Terdapat 3 zona tarif, berikut daftarnya.

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.000/km (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp8.000 - Rp10.000 (semula Rp9.250 - Rp11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.550/km (semula Rp2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km (naik dari Rp2.700/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp10.200 - Rp11.200 (semula Rp13.000 - Rp13.500)

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp2.100)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp2.600)
  • Biaya jasa minimal: Rp9.200 - Rp11.000 (semula Rp10.500 - Rp13.000).



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x