JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan nilai upah terendah yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi. UMP merupakan standar upah minimum yang diberikan pemberi kerja atau pelaku industri kepada para pekerjanya.
Upah dengan nominal minimum ini berlaku bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dari perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Buruh akan Demo di Istana, Usung 6 Tuntutan: Tolak Kenaikan Harga BBM-Minta Upah Naik 13%
Untuk diketahui, UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Sementara penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang direkomendasikan ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
Berikut daftar besaran UMP 2022 di 34 provinsi di Indonesia sesuai yang diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker menginformasikan daftar UMP di 34 provinsi di Indonesia lewat akun Instagram resmi mereka.
Untuk saat ini, UMP Daerah 2022 yang tertinggi adalah DKI Jakarta dengan Rp4.641.854,00.
Sementara wilayah dengan UMP Daerah 2022 paling rendah di Indonesia jatuh kepada Jawa Tengah dengan Rp1.812.935,43.
Baca Juga: Lowongan Kerja Ini Sepi Peminat padahal Gajinya Capai Rp823 Juta dan Diberi Fasilitas Helikopter!
Sumatera
1. Aceh: Rp3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp2.512.539,00
4. Riau: Rp2.938.564, 01
5. Jambi: Rp2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp2.238.094,31
8. Lampung: Rp2.440.486,18
9. Bangka Belitung: Rp3.264.884,00
10. Kepulauan Riau: Rp3.050.172,00
Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Subsidi Upah kepada Pekerja di Ternate
Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.