Kompas TV bisnis kebijakan

Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diperhatikan

Kompas.tv - 18 November 2022, 00:05 WIB
waspada-ini-9-ciri-ciri-pinjaman-online-ilegal-yang-harus-diperhatikan
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui masyarakat. SWI sebelumnya mengumumkan pihaknya menemukan 88 pinjol ilegal pada Oktober 2022.

Pinjol ilegal dianggap telah meresahkan masyarakat karena cara-cara yang dilakukan dalam beraktivitas tak etis. Termasuk mengundang teror dalam penagihannya.

"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," tegas Tobing dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Selain itu ciri-ciri lain yang dimiliki pinjaman online ilegal adalah lokasi kantor yang tidak diketahui.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu yang Sebabkan 126 Mahasiswa IPB Kelilit Pinjol

Berikut 9 ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui oleh masyarakat:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

SWI mengumumkan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022 terdapat sebanyak 4.352 pinjol ilegal yang telah diberantas.

Baca Juga: Pelaku Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Polisi: Toko Online Ternyata Fiktif!

Semestinya kriteria pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri berikut ini:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Sosok Pemilik Toko Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Rugi Rp2,1 M, Begini Modusnya



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x