JAKARTA, KOMPAS.TV - Para gubernur harus mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022), sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur juga soal besaran kenaikan UMP 2023, yakni maksimal 10 persen.
Hingga saat ini, sejumlah provinsi sudah mengumumkan UMP 2023, mulai dari Jambi, DKI Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Aturannya UMP DKI Rp4,9 Juta Buat Pekerja dan Buruh yang Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Rabu (16/11/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imran Rosyadi menyampaikan bahwa UMP Riau 2023 naik 8,16 persen.
Sebelumnya, UMP Riau ada di besaran Rp2.938.564, kemudian naik menjadi Rp3.191.662.
"Dengan adanya kenaikan 8,61 persen, maka UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.191.662,53," kata Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 9,04 persen. Sehingga pada tahun depan, UMP Jambi naik menjadi Rp2.943.033.
"Penetapan UMP Jambi ini setelah dilaksanakannya rapat antara pemerintah, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan serikat buruh Jambi," kata Kepala Disnakertrans Jambi Bahari.
Baca Juga: Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta
Dilansir Tribunnews, UMP Papua Barat 2023 naik sebesar Rp82.000 menjadi Rp3.282.000 dari yang sebelumnya Rp3.200.000.
Kepala Disnakertrans Papua Barat Frederik Saidui mengatakan bahwa kenaikan itu mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan inflasi serta pertumbuhan daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta, dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyampaikan, kenaikan UMP 2023 itu sudah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11).
Yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.