Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Jiwasraya Bersiap Kembalikan Izin Perusahaan ke OJK, Tidak Akan Jadi Perusahaan Asuransi Lagi

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 07:22 WIB
jiwasraya-bersiap-kembalikan-izin-perusahaan-ke-ojk-tidak-akan-jadi-perusahaan-asuransi-lagi
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan, usai program restrukturisasi memasuki tahap akhir. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan, usai program restrukturisasi memasuki tahap akhir.

Proses itu ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir, yang dimulai Desember 2022.

IFT Life adalah anak usaha holding BUMN asuransi IFG, yang memberikan proteksi asuransi jiwa. Jiwasraya punya tenggat waktu sampai April 2023 untuk menyelesaikan restrukturisasi dan mengembalikan izin perusahaan ke OJK. 

Aset yang tidak bisa dialihkan ke IFG Life akan dilikuidasi dan Jiwasraya tidak akan jadi perusahaan asuransi lagi.

Direktur Utama Jiwasraya Angger Yuwono mengatakan, pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.

"Oleh karena itu kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," kata Angger seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri

Pihaknya kini sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan, hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru, IFG Life.

Salah satu upayanya menjalankan program merampingkan struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi.


 

Rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.

"Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," ujar Angger.

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan, program rasionalisasi dijalankan dengan didasarkan dan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan.

Aturan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life, Nasabah Pertanyakan Nasib Uang Mereka

Rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan. Lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.

"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," kata Mahelan.

Ia memastikan, manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun.

Penghitungan hak pasca-kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi juga telah sesuai. Bahkan lebih baik dari ketentuan hak untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi, sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tetapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," tuturnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyita harta terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kab. Bekasi, Jabar, Kamis (15/12).

Baca Juga: Cerita Korban Wanaartha Life: Uang Pensiun, Tabungan, hingga Emas Ludes demi Polis Rp1 M

Penyitaan aset ini dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong, dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, disaksikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

"Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp6 triliun," kata Andi Herman di lokasi penyitaan kepada media.

Ia mengatakan, penyitaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah disita, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

"Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Baca Juga: Penjelasan Menkes soal BPJS Orang Kaya: Asuransi Swasta yang Terkoneksi BPJS Kesehatan

Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Penyitaan ini bukan kali pertama dilakukan Kejagung. Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.

Ia mengatakan pada tahun ini pihaknya sudah melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi atau 1.113,69 hektare sejak Maret hingga Desember 2022.

"Aset yang disita akan dilelang dan hasil lelangnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro," sebutnya.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x