Kompas TV bisnis kebijakan

Pemkot Jakpus Batasi Delman Monas hingga Bundaran HI, Para Kusir Akan Protes ke Heru Budi

Kompas.tv - 9 Januari 2023, 07:41 WIB
pemkot-jakpus-batasi-delman-monas-hingga-bundaran-hi-para-kusir-akan-protes-ke-heru-budi
Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan kebijakan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monumen Nasional (Monas), hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu selama delapan jam. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Usulkan Silang Monas Barat Daya Jadi Tempat Demonstrasi

"Kotoran kuda itu terkadang bercecer sehingga menimbulkan bau di kawasan Monas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar, pada Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, perlu ada pengaturan delman agar dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan.

"Delman diatur di seputar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar. Dan itu kami berikan kesempatan warga Jakarta memanfaatkan delman pada hari Sabtu dan Minggu," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi, namun masih dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.

Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.

Baca Juga: Ramai Petisi Kembalikan WFH, Heru Budi Serahkan ke Masing-Masing Perusahaan

Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir.

"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat," kata Iqbal.

Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintas di Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x