Diberitakan Kompas TV sebelumnya, keluarga Muin Zachry akan menggugat Bank BCA secara perdata, karena dinilai telah lalai menerapkan prosedur penarikan dana nasabah. Sehingga uang milik Muin bisa dengan mudah dikuras oleh seorang tukang becak.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Tukang Becak Kuras Rp320 Juta, Ternyata Uangnya untuk Berobat Istri Korban
Anak kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukum Muin, Dewi Mahdalia mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan perbuatan pidana teller BCA Cabang Jalan Indrapura yang memproses penarikan tersebut.
"Kita akan somasi, jika tidak direspons kita siapkan gugatan perdata dan laporan pidana untuk teller BCA yang memproses penarikan uang," kata Dewi.
Dewi menyesalkan kasus seperti itu bisa terjadi di BCA, yang merupakan sebuah bank swasta yang cukup terkenal.
"Masak pegawai bank BCA yang notabene seorang sarjana, kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," ujar Dewi.
Sementara itu, Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja menyatakan perusahaan akan melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada sang teller.
Baca Juga: Digugat Pengelola Meikarta Rp56 Miliar, Konsumen Meikarta Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"Teller yang memproses pengambilan dana oleh tukang becak tersebut tidak melakukan kesalahan karena telah mengkonfirmasi data-data pribadi pemilik rekening," tutur Jahja, Senin (23/1).
Jahja juga memastikan uang Muin yang diambil tukang becak bernama Setu tidak akan diganti.
"Dana nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Ini seperti meninggalkan dompet di toilet, ya salah yang meninggalkan dompetnya," tegasnya.
Ia menyebut, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan BCA dalam pengambilan dana tidak akan diubah.
"Jangan karena kasus begini yang satu dari 10 juta, nasabah lain susah karena repot dengan tambahan SOP," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.