Kompas TV bisnis kebijakan

2 Usulan BPH Migas soal Pembatasan Pertalite: Cuma untuk Motor atau Mobil di Bawah 1.400 CC

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 11:28 WIB
2-usulan-bph-migas-soal-pembatasan-pertalite-cuma-untuk-motor-atau-mobil-di-bawah-1-400-cc
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah saat ini masih merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Poin utama dalam revisi Perpres itu adalah pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi untuk jenis kendaraan tertentu.

Revisi aturan itu sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu, namun sampai saat ini belum rampung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengusulkan agar seluruh kendaraan roda empat dilarang untuk membeli bensin Pertalite. Sedangkan usulan kedua, mobil pribadi boleh mengonsumsi Pertalite asal mesinnya maksimal 1.400 cc.

“Dari segi JBKP (Pertalite) itu ada pembatasan, pertama untuk motor semuanya, kecuali motor yang ada di atas 150 CC,” kata Anggota BPH Migas Abdul Halim dalam sebuah diskusi daring, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023). 

“Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan cc maksimum 1.400 cc,” ujarnya.

Baca Juga: Beli Solar Pakai Barcode MyPertamina Mulai Diterapkan, Perhatikan Batas Kuotanya Hariannya!

Pembelian untuk Solar Subsidi juga akan dibatasi. BPH Migas menyarankan agar pembatasan Solar diterapkan pada kendaraan perorangan pelat hitam kategori pikap roda empat. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah jenis kendaraan lainnya. Seperti untuk pikap double cabin. 


 

“Kemudian angkutan umum pelat kuning, karena kan semuanya bebas pantas itu untuk JBT (Solar) kita ajukan,” ujar Abdul Halim.

Sedangkan untuk kendaraan khusus penumpang dan angkutan barang kebutuhan pokok akan tetap dibolehkan mengonsumsi kedua jenis BBM tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, susbidi BBM akan kembali membengkak tahun ini jika Perpres tersebut belum juga selesai direvisi.

Baca Juga: Cek Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU DKI Jakarta: Pertamina, Shell, Vivo, dan BP

“Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014 akan berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Selasa (14/2/2023). 

Ia menyampaikan, konsumsi dua BBM bersubsidi itu di 2023, akan naik di kisaran 5 persen hingga 10 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Berdasarkan catatan BPH Migas hingga 12 Februari 2023, realisasi penyaluran JBT Solar sudah mencapai 1,71 juta KL.

Jumlah itu sekitar 10 persen dari total kuota yang diberikan tahun ini sebesar 17,50 juta KL.

Sementara realisasi penyaluran JBKP Pertalite sudah mencapai 3,44 juta KL atau 11 persen dari keseluruhan kuota tahun ini yang ditetapkan di level 32,56 juta KL.

Baca Juga: Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Jemaah Haji Jadi Rp32,7 Juta, Ini Penjelasan Dirut

“Potensi over kuota kan ya yang kita lihat jadi pertumbuhan pemakaian, kita bicara dari bulan ke bulan naiknya berapa konsumsi,” ujarnya.

Pertamina saat ini sudah menerapkan uji coba pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi. Namun baru berdasarkan kuota pembelian per hari, bukan berdasarkan jenis kendaraan. Sehingga mobil milik orang kaya masih bisa mengonsumsi Pertalite.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x