Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Dipecat Dari PNS Kemenkeu, Rafael Alun Masih Dapat Pensiun? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 17:46 WIB
dipecat-dari-pns-kemenkeu-rafael-alun-masih-dapat-pensiun-ini-penjelasannya
Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan Sekjen Kemenkeu tengah memberikan keterangan pers terkait kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto di kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Kemenkeu)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan tengah memproses pemecatan terhadap pejabat pajak bermasalah Rafael Alun Trisambodo. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan, jika sudah dipecat, pemberian pensiun terhadap Rafael masih menunggu proses hukum pidana di KPK.

"Terkait dengan Pemberian Pensiun, setelah dipecat sebagai ASN, yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana," kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Rafael memang sudah diproses di internal Kemenkeu atas pelanggaran disiplin sebagai PNS. Dari hasil audit investigasi, Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga: Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh PNS, Salah-salah Dipecat Seperti Rafael Alun

Heru mengatakan, dasar pemecatan Rafael adalah PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu,  hukuman disiplin yang dilakukan terhadap PNS yang melanggar aturan terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Pasal 8 PP 94/2021 disebutkan, hukuman berat untuk pelanggaran disiplin PNS adalah:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Sederet "Dosa" Rafael Alun di Kemenkeu: Tak Bayar Pajak hingga Sembunyikan Harta

Nah, jika nanti dalam proses hukum Rafael di KPK berlanjut hingga ke persidangan dan terbukti melalukan pidana, pensiunnya tidak diberikan.

"Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun," ujar Heru.

Ia mengatakan, proses administrasi pemecatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Proses administrasi kepegawaian dijalankan untuk memastikan governance atau tata kelola berjalan dengan baik agar Kemenkeu tetap menjadi institusi yang kredibel dan tepercaya.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x