Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pergerakan Dana Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, PPATK: Terkait Tindak Pidana

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 10:32 WIB
pergerakan-dana-mencurigakan-rp300-t-di-kemenkeu-ppatk-terkait-tindak-pidana
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pergerakan dana sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, berasal dari Informasi Hasil Analisis (IHA) dan sudah disampaikan ke Kemenkeu. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Itjen Kemenkeu pun memastikan akan mendalami informasi tersebut.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Temuan Saham di 280 Perusahaan Milik Ratusan Pegawai Pajak: Pakai Nama Istri

"Memang sampai saat ini kami belum, khususnya Inspektorat Jenderal ya, belum tahu. Tapi kami belum menerima informasi yang seperti apa. Nanti akan kami cek. Memang masalah ini sudah tahu di pemberitaan tapi nanti akan kami cek," ujar Awan.

Ia menyampaikan, informasi dari PPATK itu kemungkinan berbentuk LHA atau Laporan Hasil Akhir yang diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Kami memang terkait yang tadi kami belum ada informasi, mungkin apa itu, pandangan saya itu pandangan saya mungkin yang diserahkan kepada penegak hukum. Mungkin kan gitu. Nanti kita perlu kita cek ya itu satu ya terkait dengan informasi tadi," kata Awan.

"Jadi pertama, terkait dengan informasi dari PPATK itu sebenarnya ada dua, satu yang sifatnya informasi, satu yang sifatnya LHA, laporan hasil analisis. LHA ini biasanya diserahkan kepada aparat penegak hukum, Jadi kalau Kementerian Keuangan Irjen itu mendapat informasi. Nah, informasi ini bisa sifatnya Irjen Kemenkeu itu proaktif minta ke PPATK," sambungnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Mahfud MD mengaku mendapat laporan ada pergerakan dana mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 T.

"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Temuan PPATK soal Kekayaan dan Transaksi Rafael Alun, Setengah Jalan Lagi Menuju Penyidikan

Temuan tersebut, kata Mahfud, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Selain itu, pihaknya juga minta agar transaksi janggal Kemenkeu itu dilacak.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x