Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Libur Nyepi dan Cuti Bersama, SIM Keliling dan Samsat Tutup, Baru Buka Jumat Lusa

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 15:33 WIB
libur-nyepi-dan-cuti-bersama-sim-keliling-dan-samsat-tutup-baru-buka-jumat-lusa

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta. (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta dan wilayah sekitarnya, libur dua hari sehubungan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 dan cuti bersama.

Akun sosial media Instagram TMC Polda Metro Jaya di Jakarta mengumumkan, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling libur dan dibuka kembali pada Jumat (24/3/2023).

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 22 dan 23 Maret 2023 dapat diperpanjang pada 24 Maret 2023," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Simak Daftar Promo di Tokopedia dan Shopee Selama Bulan Puasa 2023

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dalam akun Instagramnya juga mengumumkan bahwa Kantor Pelayanan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) dan Samsat DKI Jakarta tidak beroperasi.


 

"Dalam rangka cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Kantor UPPPD dan Samsat di DKI Jakarta tidak beroperasi pada Rabu dan Kamis ini," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Namun demikian, Bapenda DKI Jakarta menyebutkan, warga tetap bisa mengakses pelayanan pajak lainnya melalui laman web Pajak Online atau datang langsung pada Jumat (24/3).

Baca Juga: Masuk Ancol Gratis Selama Bulan Puasa, Ini Syarat dan Cara Dapat Tiketnya

Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan perpanjangan SIM. Yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Perlu diingat, untuk Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x