Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Berlaku Mulai 1 April, Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1 Persen

Kompas.tv - 3 April 2023, 14:27 WIB
berlaku-mulai-1-april-beli-mobil-listrik-cuma-kena-ppn-1-persen
Pemerintah resmi memberikan insentif perpajakan kepada mobil listrik mulai 1 April 2023. (Sumber: gridoto.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

"Sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” tambahnnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menetapkan model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN.

Yakni berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah.

Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Hanya Berlaku 2 Tahun, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp7 Triliun

Serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

“Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” ujar Taufiek.

Ia menerangkan, untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah Lewat Aplikasi BRImo

Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x