Kompas TV cerita ramadan cerita

Kisah Sahabat Nabi Bersetubuh pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apa Hukumannya?

Kompas.tv - 5 April 2022, 10:33 WIB
kisah-sahabat-nabi-bersetubuh-pada-siang-hari-saat-puasa-ramadan-apa-hukumannya
Ilustrasi aktivitas seksual. Inilah kisah sahabat Nabi yang melakukan aktivitas seksual dan denda yang harus dibayarnya (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini merupakan cerita Sahabat Nabi yang bersetubuh dengan pasangannya padahal saat itu ia berpuasa Ramadan. Bagaimana kisahnya?

Kisah ini termaktub dalam Sahih Bukhari, salah satu kitab yang jadi rujukan utama terkait hadis.

Kisah sahabat Nabi bersetubuh saat puasa Ramadan ini dikisahkan oleh sahabat Abu Hurairah. Abu Hurairah sendiri nama aslinya adalah Abdurrahman bin shakr.

Sedangkan nama Abu Hurairah diberikan oleh Nabi Muhammad karena kegemarannya terhadap kucing. Abu dalam bahasa Arab bermakna ayah dan Hurairah adalah kucing. Abu Hurairah bermakna ayahanda dari kucing-kucing.

Abu Hurairah meriwayatkan kisah ini. Suatu hari ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan.

Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”

Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.”

Beliau Nabi Muhammad kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” (HR Bukhari).

Dari dasar hukum tersebut, menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi’I yang bayak dianut oleh umat Islam di Indonesia, maka seeorang yang bersetubuh di siang hari saat Ramadan maka puasanya batal. Ia pun dikenakan denda atau kafarat.

Baca Juga: Lupa Mandi Wajib usai Salat Subuh, Batalkah Puasa? Berikut Penjelasan Ulama

Denda atau Kafarat bagi Bersetubuh Siang Hari Waktu Puasa

Kafarat atau denda berdasarkan urutan layaknya hadis di atas.  Pertama, memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Kafarat pertama ini sepertinya sudah tidak selaras untuk zaman ini.  Sebab hamba sahaya atau perbudakan di zaman modern sudah ditiadakan.

Lantas, karena tidak ada. Maka bisa diganti dengan jenis kafarat yang kedua. Uakni berpuasa selama dua bulan (60 hari) secara berturut-turut.

Lantas kapan waktunya?

Waktu pelaksanaanya puasa pengganti (qadha puasa) dilakukan sesegera mungkin setelah bulan Ramadan. Kafarat puasa ini bisa dilakukan paling lambat sebelum datangnya bulan suci sebelumnya.

Akan tetapi, bila seorang muslim tidak sanggup menjalankan kafarat kedua, maka dapat diganti dengan kafarat ketiga, yakni memberi makan 60 orang fakir dan miskin.

Terkait jumlah takaran kafarat makanan untuk setiap orang fakir dan miskin sejumlah satu mud serta dalam bentuk makanan pokok.

Berapa sih takaran 1 mud tersebut?

Dikutip dari kitab berjudul al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah al-Zuhaili.

Syaikh Wahbah al-Zuhailli adalah ulama besar alumnus dari Al-Azhar Mesir yang banyak dikutip di Indonesia. Kitab fiqihnya terbit dijadikan sandaran bagi banyak ulama kontemporer.

Dalam itu dijelaskan, bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Artinya, ini bisa bermakna sehari untuk makanan pokok yang dimasak untuk kebutuhan. Tentunya, akan lebih bagus jika lebih. Wallahu a’lam.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x