Kompas TV ekonomi perbankan

Polisi Sebut Aksi Pria Tempel Stiker QRIS di Masjid sebagai Penipuan Modus Baru, Ini Antisipasinya

Kompas.tv - 12 April 2023, 11:35 WIB
polisi-sebut-aksi-pria-tempel-stiker-qris-di-masjid-sebagai-penipuan-modus-baru-ini-antisipasinya
Polisi menyebut modus penipuan yang dilakukan Mohammad Iman Mahlil Lubis, dengan menempelkan QRIS di kotak amal masjid adalah modus baru. (Sumber: ASPI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah tempat di wilayah Jakarta sekaligus menangkap satu orang pelaku. Polisi menyebut ini merupakan penipuan modus baru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku Mohammad Iman Mahlil Lubis menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri.

Yaitu, dengan cara menumpuk dengan QRIS yang sudah ada, menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.

Dengan cara itu, pengunjung masjid tidak akan sadar saat melihat stiker QRIS yang ditempel pelaku bukanlah dari pengelola masjid.

"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML (39)  yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat, " kata Auliansyah saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Baca Juga: 3 Stiker QRIS Palsu Ditemukan di Lingkungan Masjid Wali Kota Jakarta Selatan

Auliansyah menjelaskan, kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS yang mencurigakan.

"Pelapor merupakan pengurus masjid yang menemukan stiker QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) untuk mengetahui penempel QRIS tersebut namun saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan," ujarnya.

Auliansyah menyebut, pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.
 
"Setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui tersangka MIML yang menempelkan stiker QRIS tersebut," ucapnya.
 
"Pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Penipuan Modus QRIS Palsu Kotak Amal di Masjid, Pakar Keamanan Siber Beber Cara Tangkalnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal  (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengemukakan, penipuan tersebut merupakan modus baru. Yakni dengan meniru kode batang kotak amal di tempat ibadah.

"Untuk saat ini indikasinya sudah lebih dari satu lokasi, yakni Kebayoran Lama, Pancoran, Pondok Indah dan Kalibata," ujar Irwandhy.

Kepolisian pun meminta warga mengonfirmasi kembali kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) usai beramal secara daring di masjid untuk menghindari penipuan stiker pembayaran menggunakan kode batang (QRIS), seperti yang dilakukan MIML.

"Mohon masyarakat apabila ingin menyumbang di lokasi masjid tolong konfirmasi ke DKM setempat supaya tepat sasaran dan bermanfaat," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.


 

Total ada 38 titik yang ditempeli QRIS milik tersangka. Dalam 1 pekan, pelaku berhasil mengumpulkan dana sumbangan masyarakat Rp13 juta.

Baca Juga: Tips Aman Bertransaksi dengan QRIS Agar Tak Jadi Korban Penipuan



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x