Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ini Sederet Tunjangan yang Diterima PNS Tiap Bulan dan Besaran Gaji Pokoknya

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 12:09 WIB
ini-sederet-tunjangan-yang-diterima-pns-tiap-bulan-dan-besaran-gaji-pokoknya
Selain gaji pokok, PNS tiap bulannya juga mendapat sederet tunjangan. Mulai dari tunjangan makan hingga tunjangan anak. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS  sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.  Paying hukumnya adalah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Baca Juga: Apresiasi Usulan Kenaikan Gaji PNS, Anggota Komisi II DPR: Sudah 4 Tahun Tidak Naik

Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar Rp3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar Rp2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB.

Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.


 

6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.

Selain perubahan skema pemberian tukin, Anas juga mengusulkan adanya kenaikan gaji PNS. Terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5% dari gaji sebelumnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Segini Uang yang Diterima PNS saat Dinas ke Luar Kota

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x