Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Birokrasi Lincah ala Jokowi: ASN Bisa Pindah Lintas Rumpun hingga Layanan Naik Pangkat Cukup 2 Tahap

Kompas.tv - 13 Juni 2023, 12:34 WIB
birokrasi-lincah-ala-jokowi-asn-bisa-pindah-lintas-rumpun-hingga-layanan-naik-pangkat-cukup-2-tahap
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/6/2023). (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk memangkas birokrasi agar berdampak, tidak berbelit-belit, lincah, dan cepat. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai rapat kabinet di Istana Negara, Senin (12/6/2023).  

“Arahan Bapak Presiden birokrasi harus berdampak, birokrasi tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas. Oleh karena itu, beliau berharap ini birokrasi menjadi lincah dan cepat,” kata Azwar Anas kepada wartawan usai rapat.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memangkas klasifikasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), dari awalnya 3.414 klasifikasi jabatan menjadi 3 kelompok jabatan saja. Selain itu, ASN juga kini bisa berpindah lintas rumpun, serta adanya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.

Baca Juga: Menpan-RB Umumkan Kenaikan Pangkat ASN Jadi 6 Kali Setahun Mulai 2023

“Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi 2 tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden ini dikerjakan oleh teman-teman BKN. Layanan pensiun dari 8 tahap sekarang tinggal tiga tahap. Layanan pindah instansi dari 11 tahap sekarang menjadi tiga tahap," kata Anas. 

Penyesuaian juga dilakukan dari segi regulasi yang lebih sederhana, dari awalnya sekitar 1.000 aturan menjadi hanya 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi gabungan aturan tentang ASN. Menurutnya, banyaknya aturan tersebut juga menghambat birokrasi menjadi kelas dunia.

“Maka atas saran Bapak Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 DIM (daftar inventarisasi masalah) tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai maka PP ASN ini akan segera selesai,” tuturnya. 

Baca Juga: 5 Fakta Rekrutmen 1,03 Juta CPNS 2023 Formasi, Jadwal Seleksi, dan Kuota Fresh Graduate

Selain itu, penilaian reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga juga kini lebih sederhana. Dari awalnya terdapat 259 komponen pertanyaan dan unggahan ribuan dokumen, kini menjadi hanya 26 indikator dampak. 

Ia berharap, dengan reformasi birokrasi yang bagus bisa turut berdampak pada penurunan kemiskinan dan peningkatan investasi.

“Jadi kalau RB-nya (reformasi birokrasi) bagus kira-kira kalau kemiskinannya turun investasinya meningkat. Kalau dulu fokus di hulu sekarang kita fokus di hilir, sehingga kita lebih berdampaknya bukan di tumpukan kertasnya," ujarnya. 

Baca Juga: Rincian 1 Juta Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Tahun Ini, Talenta Digital Dapat Prioritas

"Selama ini orang kalau ngurus RB kadang harus ada konsultan di hotel bagaimana nilainya supaya naik? Sekarang tidak lagi, jadi langsung ke dampak sehingga rakyat bisa lebih merasakan,” ujarnya.


 

Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menjelaskan, arsitektur SPBE nasional sudah dan akan terus disesuaikan dengan mengadopsi konsep digital public infrastructure (DPI).

“Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan pegangan beberapa negara yang isinya adalah di situ terkait dengan payment, digital ID, dan data exchange,” ucapnya. 

Baca Juga: Kejar Target Operasi Agustus, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba Pada Kecepatan 220 Km/Jam

Arsitektur SPBE ini tidak mengutamakan pembangunan aplikasi baru, karena saat ini pun telah ada ribuan aplikasi pelayanan pemerintahan berbasis digital. Untuk itu, SPBE ini akan menyelaraskan berbagai aplikasi selaras dengan telah ditandatanganinya peraturan presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

“Sebelumnya Bapak Presiden telah menandatangani Perpres di mana di sini Menteri PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, di situ juga ada Menteri PPN sebagai CDO, kemudian Menteri Keuangan sebagai CFO, Kepala BSSN sebagai CISO-nya, kemudian Menteri Kominfo sebagai CTO, Menteri Dalam Negeri sebagai CRGO, dan Kepala BRIN sebagai CRIO-nya,” katanya.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x