• Penipuan
• Investasi Palsu
• Narkotika dan Obat Terlarang
• Terorisme
• Kejahatan Lainnya
Baca Juga: Tips Pilih Jastip Tiket Konser, Hati-hati Jangan Sampai Duit Hasil Nabung Hangus Kena Tipu
MEKANISME PELAPORAN
Mekanisme pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank:
• Pelaporan dilakukan secara online dan offline.
• Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.
• Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
NORMALISASI REKENING
Pemilik juga bisa mengajukan normalisasi rekening yang sudah tidak terkait kejahatan dengan cara:
• Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
• Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.
Baca Juga: Mau Beli Rumah Bekas Atau Second? Ini Tips Cek Kelistrikannya Biar Aman
• Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut: Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor
• Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
• Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.