JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang ingin menggadaikan kendaraan bermotor, caranya cukup mudah, yaitu dengan mendatangi outlet PT Pegadaian terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Menurut informasi dari laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah layanan kredit yang menggunakan sistem gadai, tersedia bagi semua golongan nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif dan produktif, dengan kendaraan bermotor sebagai jaminan.
Perlu diingat bahwa gadai kendaraan ini berbeda dengan gadai BPKB. Perbedaannya terletak pada barang jaminan yang digunakan dan persyaratan yang berlaku.
Bisa diartikan bahwa gadai kendaraan adalah menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil.
Sedangkan, gadai BPKB di Pegadaian dikenal sebagai pinjaman serbaguna yang ditujukan untuk karyawan dan non-karyawan guna memenuhi kebutuhan konsumtif. Pinjaman ini menggunakan BPKB kendaraan bermotor sebagai agunan.
Baca Juga: Info Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini: Antam dan UBS Senin 24 Juli 2023
Berikut beberapa persyaratan dan hal penting yang perlu diperhatikan untuk mengajukan gadai kendaraan di Pegadaian agar prosesnya dapat disetujui.
Untuk mengajukan gadai kendaraan di Pegadaian, syarat pertama adalah pastikan bahwa kendaraan yang akan digadaikan atas nama Anda pribadi.
Jika kendaraannya tidak atas nama Anda sendiri, Pegadaian akan meminta Anda untuk menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Ada Peningkatan, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat 14 Juli 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.