Kompas TV ekonomi keuangan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif atau Belum Resign, Ini Ketentuannya

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 15:55 WIB
cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-yang-masih-aktif-atau-belum-resign-ini-ketentuannya
Ilustrasi Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)


Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

Baca Juga: Update 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apa Saja?

  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Catatan:

- Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

- KTP pasangan atau KK; dan

- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Baca Juga: Cara Daftar Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan secara Online, Bisa Cabut dan Tambal Gratis

Cara mencairkan JHT 30 persen:

  • Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
  • BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
  • Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
  • Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif tanpa resign atau terkena PHK.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x