JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyatakan, perhitungan itu didapat dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Dengan memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
ASPEK Indonesia juga mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun 2024 hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia menilai, setelah adanya PP yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja itu, kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Mengenal "Uang Kebon", Upah Kuli di Masa Kolonial
Berdasarkan PP tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hanya naik rata-rata 1,09 persen.
Sedangkan untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan justru menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dimana kenaikan UMP dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen.
Sehingga secara rata-rata, kenaikan UMP tahun 2023 hanya 7,50 persen.
“Selama berkuasa, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja,” ujar Mirah.
Menurutnya, jika berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, kenaikan upah minimum harus dihitung berdasarkan survei KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: PUPR Sebut Istana - Kantor Kemenko di IKN Kelar Agustus 2024, Komisi II: Gedung DPR Belum Tersentuh
Namun pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survey KHL. Sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.
Kemudian pada 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 itu, yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum. Yaitu hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).
“Perubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang ini, membuktikan Presiden Joko Widodo hanya berpihak pada kepentingan pengusaha dan tunduk pada intervensi kelompok pengusaha,” ucap Mirah.
ASPEK Indonesia pun meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2024, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.