Kompas TV ekonomi loker

Dibuka Hari Ini, Berikut Link, Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

Kompas.tv - 17 September 2023, 06:45 WIB
dibuka-hari-ini-berikut-link-cara-daftar-dan-syarat-pendaftaran-cpns-kejaksaan-2023
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI. Ini cara daftar CPNS Kejaksaan 2023 yang dibuka mulai hari ini, Minggu (17/9/2023) (Sumber: TribunGayo)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka hari ini, Minggu (17/9/2023), termasuk di instansi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Kejaksaan RI telah mengumumkan rincian formasi CPNS, penempatan dan persyaratan untuk rekrutmen kali ini.

"Persiapkan dirimu dengan baik dalam mengikuti seleksi administrasi CPNS Kejaksaan!" tulis akun Instagram resmi @kejaksaan.ri.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Ini Link Download PDF

Tahun ini, formasi CPNS Kejaksaan 2023 meilputi Ahli Pertama Jaksa (S1) berjumlah 2.000 orang, Petugas Barang Bukti (D3) berjumlah 1.446 orang, Penjaga Tahanan (SMA sederajat) sebanyak 2.258 dan Pengelola Penanganan Perkara (SMA sederajat) sebanyak 2.142 orang.

Adapun penempatannya yakni di 34 kantor Kejaksaan Agung RI yang berada di DKI Jakarta, Banten, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan hingga Papua.

Link pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 melalui sscasn.bkn.go.id. Sebelumnya, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara daftar CPNS Kejaksaan 2023 beserta syaratnya.

Syarat Umum Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Berikut persyaratan umum CPNS Kejaksaan 2023

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;
  • Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar CPNS 2023, Ini Ketentuannya

Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


VOD

Spesial HUT ke-59 Harian Kompas

28 Juni 2024, 11:50 WIB

Close Ads x