Kompas TV ekonomi loker

Resmi! Ini Rincian Formasi PPPK Kejaksaan 2023, Syarat Pendaftaran Beserta Link PDF Pengumuman

Kompas.tv - 19 September 2023, 19:27 WIB
resmi-ini-rincian-formasi-pppk-kejaksaan-2023-syarat-pendaftaran-beserta-link-pdf-pengumuman
Rincian formasi PPPK Kejaksaan Agung RI 2023 dan syaratnya. Pendaftaran CPNS 2023 dibuka, Rabu (20/9/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kejaksaan Agung RI akhirnya diumumkan, Selasa (19/9/2023).

Formasi PPPK Kejaksaan 2023 tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng-13/C/Cp.2/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 

"Sebagai bagian dari CASN Kejaksaan RI, maka PPPK di lingkungan Kejaksaan RI ditujukan untuk ikut mensukseskan agenda pembangunan yang dijalankan oleh Kejaksaan RI. Apakah kamu bersedia bergabung??" bunyi keterangan dalam unggahan akun Instagram @kejaksaan.ri, Selasa petang.

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka besok, Rabu (20/9/2023), di laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut formasi PPPK Kejaksaan 2023 yang dirangkum Kompas.tv dari pengumuman resminya.

Baca Juga: Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri, Ini Syarat dan Info Pendaftarannya

  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Anak (Profesi Dokter Spesialis Anak)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah (Profesi Dokter Spesialis Bedah)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Dan Estetis (Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Profesi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Forensik & Medikolega (Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Mata (Profesi Dokter Spesialis Mata)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik (Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Neurologi (Profesi Dokter Spesialis Neurologi)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Obstetri Dan Ginekologi (Profesi Dokter Spesialis Obstetri Dan Ginekologi)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Patologi Klinik (Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik)

Baca Juga: Update Link PDF Instansi yang Sudah Umumkan Formasi, Syarat Pendaftaran CPNS, dan PPPK 2023

  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam)
  • Ahli Muda Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) (Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru))
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi (Profesi Dokter Spesialis Radiologi)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis THT- Bedah Kepala dan Leher (Profesi Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok- Bedah Kepala dan Leher)
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Urologi (Profesi Dokter Spesialis Urologi)
  • Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker)
  • Ahli Pertama - Bidan (Profesi Bidan/D-IV/Sarjana Terapan
    Kebidanan)
  • Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter)
  • Ahli Pertama - Fisioterapis (Profesi Fisioterapis; D-IV/Sarjana Terapan)

  • Ahli Pertama - Nutrisonis (S-1/D-IV/Sarjana Terapan Gizi; S-1/D-IV/Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika; Profesi Dietisien)

  • Ahli Pertama - Pembimbing Kesehatan Kerja (S-1/Kesehatan Masyarakat Jurusan/Peminatan/Program Studi/Konsentrasi Lain; S-1/Keselamatan dan Kesehatan Kerja; S-1/D-IV/Sarjana Peminatan/Program Studi/Konsentrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

  • Ahli Pertama - Penata Anestesi (D-IV/Sarjana Terapan Penata Anestesi; D-IV/Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi; D-IV/Sarjana Keperawatan Anestesi Reanimasi;

Formasi PPPK Kejaksaan 2023 selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023 untuk Lulusan SMA, SMK, D3, D4 dan S1, Berikut Link Download PDF

Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2023

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI;
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas dan jabatan yang dilamar;
  13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
  14. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.

Informasi mengenai pendaftaran PPPK Kejaksaan 2023 dapat dilihat di link PDF pengumumannya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x