Kompas TV ekonomi keuangan

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 20 September 2023, 16:47 WIB
satgas-pemberantasan-aktivitas-keuangan-ilegal-cabut-izin-usaha-pt-fec-shopping-ini-sebabnya
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  (Sumber: OJK)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI, sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mencabut izin usaha kegiatan PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC)

Pencabutan izin usaha FEC Shopping tersebut karena perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, serta secara tanpa izin menghimpun dana masyarakat.

Melalui keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan, Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan oleh FEC.

“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce), di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya,” demikian tertulis dalam keterangan OJK, dikutip Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: OJK Panggil Pinjol AdaKami Hari Ini, soal Dugaan Nasabahnya Tewas Bunuh Diri karena Teror Penagihan

“Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.”

Menurut OJK, FEC sebagai perusahaan penanaman modal asing telah mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI tersebut antara lain 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pihak Kementerian Perdagangan RI, lanjut keterangan OJK tersebut, telah memeriksa langsung kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan.

“Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.”

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.


Pihak Kementerian Perdagangan pun menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran kepada FEC, dengan tenggat waktu tertentu.

Jika dalam tenggat waktu tersebut pihak FEC tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Baca Juga: Kemkominfo Temukan 1.931 Rekening Bank Terkait Judi Online, Minta OJK Segera Blokir

“Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM,” beber pihak OJK.

Pada 4 September 2023 lalu, pihak Kementerian Investasi RI/BKPM telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). ”

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x