Kompas TV ekonomi loker

Formasi PPPK Kementan 2023 untuk Lulusan SMK, D3, D4, S1 dan S2, Ini Persyaratan dan Link PDF

Kompas.tv - 23 September 2023, 09:34 WIB
formasi-pppk-kementan-2023-untuk-lulusan-smk-d3-d4-s1-dan-s2-ini-persyaratan-dan-link-pdf
Formasi PPPK Kementan 2023 untuk SMK, D3 dan S1 (Sumber: bpk.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Seleksi Pengadaan PPPK.

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan).

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa perjanjian kerja berlaku.

14. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

15. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar.

16. Pengalaman sebgaimana dimaksud pada angka 15 dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.

Baca Juga: Link PDF Formasi PPPK Kemenag 2023, Ada untuk S1 Semua Jurusan, Ini Info Pendaftarannya

17. Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli.

18. Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 15 dan 17 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
  • paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Syarat Khusus PPPK Kementan 2023

1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mempersyaratkan

2. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dengan ketentuan:

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2023 Diumumkan! Ini Syarat Pendaftaran dan Link PDF

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/-D-IV, atau Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);
  • SMK Bidang Peternakan yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh).

Formasi lengkap PPPK Kementan 2023 beserta kualifikasi pendidikan dapat dilihat di sini.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x