Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

TikTok Indonesia Buka Suara usai Pemerintah Larang Jualan, Sebut Berdampak pada Jutaan Orang

Kompas.tv - 28 September 2023, 10:58 WIB
tiktok-indonesia-buka-suara-usai-pemerintah-larang-jualan-sebut-berdampak-pada-jutaan-orang
TikTok Indonesia menyayangkan langkah pemerintah yang melarang TikTok Shop beroperasi. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - TikTok Indonesia menyayangkan langkah pemerintah yang melarang TikTok Shop beroperasi. Perwakilan TikTok Indonesia menyebut, aturan baru dari pemerintah akan berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada TikTok Shop selama ini. 

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini (27/09), terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Kompas.tv, Kamis (28/9/2023). 

Namun, TikTok Indonesia menyatakan tetap menghormati hukum yang berlaku. 

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar Perwakilan TikTok. 

Baca Juga: Dubes China untuk RI Nilai Sah-Sah Saja TikTok Shop Dilarang, Asal Berlaku untuk Semua Investor

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. 

Dalam konferensi pers sosialisasi Permendag baru tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop harus mengurus izin sebagai e-commerce jika ingin melakukan praktik penjualan produk di aplikasinya. 

Jika berstatus sebagai social commerce, TikTok Shop hanya boleh menjadi lapak iklan bagi para penjual. TikTok Shop diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi perubahan ini. 

 "Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (27/9/2023).

Dalam masa seminggu itu, TikTok Shop bisa mengurus izin menjadi e-commerce. 

Baca Juga: Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut Izinnya

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya. 

Jika aturan itu dilanggar, TikTok Shop atau pihak lainnya bisa dikenakan sanksi pencabutan izin. 

"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," ucapnya. 

Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. 

Baca Juga: Pengamat Usul TransJakarta Contoh KAI, Terapkan Kelas dan Tarif Berbeda tapi Jam Kedatangan Sama

Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.


Aturan itu juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Baca Juga: Tarif Baru TransJakarta Sesuai KTP: Agar Subsidi APBD DKI Tepat Sasaran, Kartu Hilang Saldo Aman

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x