Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemenkop UKM Sayangkan TikTok Kurang Sosialisasi Penutupan TikTok Shop, Pengguna Kebingungan

Kompas.tv - 6 Oktober 2023, 10:38 WIB
kemenkop-ukm-sayangkan-tiktok-kurang-sosialisasi-penutupan-tiktok-shop-pengguna-kebingungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyayangkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan TikTok terkait penutupan TikTok Shop. (Sumber: Unsplash/Solen Feyissa)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Seperti proses pengemasan barang oleh seller, proses pengiriman barang oleh kurir, hingga proses pembayaran kepada para affiliator maupun konten kreator yang diketahui memakan waktu hingga 16 hari.

“Misal ada yang lagi dikirim ini COD (Cash on Delivery). Nah ini bagaimana kan, kurirnya eksklusif JNT yang dari China juga. Ini kami ingin pastikan jangan sampai tutup operasi, (transaksi) selesai,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis TikTok mengumumkan penutupan TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Manajemen TikTok menyebut hal itu dilakukan untuk mematuhi aturan dari Pemerintah Indonesia.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis TikTok dalam keterangan resminya, Selasa (3/10).

Baca Juga: Kepala Bapanas saat Ditanya Kemungkinan Gantikan Syahrul: Pak Jokowi Pasti Pilih Orang Terbaik

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, TikTok Shop belum mengajukan izin untuk menjadi loka pasar atau e-commerce.

"Belum, belum ada yang masuk," katanya kepada wartawan di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10).

Isy menyampaikan, TikTok memerlukan waktu untuk menutup layanannya. Tapi tidak akan ada keringanan tenggat waktu dari Kemendag. Karena jika melanggar, ada sanksi yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permenda) No 31 tahun 2023 tentang perdagangan online.

"Sanksinya peringatan dulu, mereka sudah memberikan komitmen hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya kan butuh waktu," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.tv.

Baca Juga: Jokowi soal Prioritas Beli Alutsista: Apakah Kita akan Perang atau Tidak?

Ia menegaskan, Permendag ini bukan semata ditujukan untuk TikTok Shop, tapi juga untuk platform lainnya. Salah satunya soal larangan menjual barang impor di bawah 100 dollar AS yang berlaku untuk semua e-commerce, bukan hanya TikTok.

"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja," ucapnya.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x