Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Aturan Baru Sri Mulyani, E-Commerce Impor 1.000 Barang atau Lebih Wajib Lapor Data ke Bea Cukai

Kompas.tv - 6 Oktober 2023, 14:03 WIB
aturan-baru-sri-mulyani-e-commerce-impor-1-000-barang-atau-lebih-wajib-lapor-data-ke-bea-cukai
Ilustrasi impor. Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan ritel online dan marketplace untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) saat akan mengimpor barang yang jumlahnya 1.000 unit atau lebih. (Sumber: Kompas.tv/Ant )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan ritel online dan marketplace untuk melaporkan data ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), saat akan mengimpor barang yang jumlahnya 1.000 unit atau lebih.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

“PPMSE wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” demikian tertulis dalam aturan yang mulai berlaku 17 November 2023 itu.

Mengutip dari Salinan PMK di laman resmi Kemenkeu, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. PPMSE yang diwajibkan untuk bermitra dengan Ditjen Bea Cukai adalah:

a. retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan atau dimiliki sendiri;

b. lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada, di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa

Baca Juga: Kemenkop UKM Sayangkan TikTok Kurang Sosialisasi Penutupan TikTok Shop, Pengguna Kebingungan

Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat 1 PMK disebutkan, kemitraan ritel online dan loka pasar ini bentuknya berupa pelaporan data katalog invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. 

Katalog elektronik (e-catalog) dari PPMSE yang wajib diinfokan ke Bea Cukai harus memuat data terkait:

a. nama PPMSE;

b. identitas penjual;

c. uraian barang;

d. kode barang;

e. kategori barang;

f. spesifikasi barang;

g. negara asal;

h. satuan barang;

i. harga barang dalam cara penyerahan ( incoterm) Delivery Duty Paid (DDP);

 j. tanggal pemberlakuan harga;

k. jenis mata uang;

l. tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.

Sedangkan Invoice elektronik (e-invoice) yang dilaporkan ke Bea Cukai harus memuat elemen data sebagai berikut:

a. nama PPMSE;

b. nama Penerima Barang;

c. nomor e-mvozce;

d. tanggal e-invoice;

e. uraian barang;

f. kode barang;

g. jumlah barang;

h. satuan barang;




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x