JAKARTA, KOMPAS.TV- Para petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta pemerintah untuk segera menganulir aturan-aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Cipataker).
Hal ini perlu dilakukan lantaran aturan turunan tersebut dinilai rawan memunculkan terjadinya kelangkaan bahan pokok, contohnya kelangkaan minyak goreng (migor) yang terjadi pada waktu terakhir ini.
Pengamat ekonomi dan juga Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr Ir Gulat Manurung MP, Selasa (31/10/2023) menegaskan, kelangkaan migor merupakan dampak dari situasi dan kondisi yang memang memaksa terjadi dampak tersebut. Terlebih hal itu mudah terjadi seiiring dengan berlakunya UU Ciptaker saat ini.
Baca Juga: Jokowi Temui Presiden Kenya, Hibahkan Mesin Pompa Minyak Goreng dan 5 Ribu Liter Minyak Sawit
Menurut dia, anulir aturan turunan UU Ciptaker adalah sebuah keharusan. Untuk melakukan anulir sangat mudah bagi Kementerian dan Presiden tinggal membuat Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).
"Adapun pasal yang dianulir khususnya UU Cipta Kerja Omnibus Law Pasal 110A dan 110B yang membahas mengenai sawit dan kebijakan KLHK yang dinilai merugikan petani sawit," tutur dia, dalam keterangannya.
Dia tak memungkiri, kelangkaan bahan pokok salah satunya migor tersebut selain karena faktor regulasi dan kebijakan, juga disebabkan menjelang akhir tahun seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta beberapa perhelatan akbar seperti Pemilu 2024 yang diikuti terjadi lonjakan permintaan pasar.
Selain masalah permintaan naik karena ada Nataru atau Lebaran yang menyebabkan konsumsi migor tinggi, kelangkaan komoditas juga dipengaruhi faktor karena adanya kekesalan para pelaku usaha perkebunan sawit.
Kekesalan terjadi karena pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang selalu membuat peraturan yang merugikan petani sawit sebagai produsen bahan baku migor yakni CPO.
Gulat menegaskan denda yang diterapkan dalam UU Ciptaker untuk perkebunan sawit di kawasan hutan serta setelah membayar denda tak bisa melakukan replanting atau ditanami kembali membuat petani sawit tak bisa melakukan pembaharuan bahan baku secara berkesinambungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.