Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

UU ASN Terbaru Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib yang Terlanjur Direkrut?

Kompas.tv - 10 November 2023, 11:09 WIB
uu-asn-terbaru-tak-boleh-rekrut-tenaga-honorer-bagaimana-nasib-yang-terlanjur-direkrut
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas berbicara dengan awak media di kantor Kemenpan RB, Jakarta pada Kamis (9/11/2023). (Sumber: ANTARA/Hendri Sukma Indrawan)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu mengatur beberapa hal salah satunya tenaga honorer atau non-ASN.

Berdasarkan UU ASN baru tersebut, penataan tenaga honorer/non-ASN harus segera diterapkan mulai Desember 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ke depannya lembaga pemerintahan baik pusat dan daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

"Tentu ke depan ini kita setop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian, atau lembaga," kata Anas di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Terkait untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Menpan-RB Anas menuturkan bahwa nantinya pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih "lincah".

Dalam UU ASN baru tersebut, setiap instansi akan dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah sesuai kebutuhan masing-masing.

"Bisa saja nanti satu tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini tiga kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Anas.

Baca Juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Menpan RB: Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Sudah Direkrut?

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang sudah telanjur direkrut? Sayangnya, nasib mereka ke depannya masih belum pasti.

Menpan-RB menjelaskan, pemerintah saat ini masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non-ASN. 

Aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditargetkan rampung selambat-lambatnya dua bulan mendatang. 

Meski begitu, dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Menpan-RB memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang sudah direkrut. 

Selain itu, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama dan sama sekali tidak mengalami penurunan.

"Sehingga, confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil," kata Anas. 

Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Menpan RB Ungkap Nasib 2,3 Juta Honorer



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x