Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Bisa Berlaku 5 atau 10 Tahun

Kompas.tv - 17 November 2023, 14:42 WIB
imigrasi-terbitkan-visa-diaspora-bisa-berlaku-5-atau-10-tahun
Ilustrasi. Ditjen Imigrasi menerbitkan Visa Diaspora yang bisa berlaku 5 atau 10 tahun. (Sumber: Ditjen Imigrasi)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia agar bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.

Diaspora Indonesia ini yaitu mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, ataupun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," kata Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” jelasnya.

Silmy menambahkan, Visa Diaspora ini juga memberikan berbagai kemudahan lain yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. 

Permohonan Visa Diaspora bisa diajukan dengan mudah dan ringkas melalui website evisa.imigrasi.go.id dan tanpa penjamin.

Baca Juga: Momen Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Mozambik

Bagi diaspora WNI yang ingin mengajukan permohonan Visa Diaspora bisa melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
  • bukti biaya hidup;
  • pasfoto berwarna;
  • pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
  • dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat
  • Kebijakan yang diambil Ditjen Imigrasi ini menyusul kebijakan serupa yang telah diterapkan negara lain bagi diasporanya seperti India, Irlandia dan Portugal.

Sebagai contoh di India, program “Overseas Citizen of India” (OCI) memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. 

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Hal yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa kembali dan berkontribusi untuk Indonesia,” kata Silmy.

Sebagai informasi, Diaspora Indonesia saat ini berjumlah sekitar 6 juta orang dan tersebar di 18 negara, yakni Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. 

Baca Juga: Ini Penyebab Sulitnya Dokter Diaspora Kembali ke Indonesia | Rosi




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x