Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mendag Tegaskan Tak Beri Izin ke TikTok untuk Jualan Online: Tokopedia yang Jualan

Kompas.tv - 12 Desember 2023, 18:25 WIB
mendag-tegaskan-tak-beri-izin-ke-tiktok-untuk-jualan-online-tokopedia-yang-jualan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya tidak memberi izin kepada TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce. Ia menjelaskan, dsalam penggabungan TikTok Shop dengan Tokopedia, yang berperan sebagai e-commerce adalah Tokopedia. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya tidak memberi izin kepada TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce.

Ia menjelaskan, dalam penggabungan TikTok Shop dengan Tokopedia, yang berperan sebagai e-commerce adalah Tokopedia.

Seperti diketahui, mulai hari ini, Selasa (12/12) pengguna TikTok kembali bisa berbelanja menggunakan TikTok Shop.

“Kita enggak kasih izin ke TikTok,” kata Mendag usai menghadiri Kampanye Beli Lokal yang digelar TikTok dan Tokopedia di Jakarta, Selasa (12/12).

“Enggak bisa dong, Tokopedia yang jualan,” katanya lagi menjawab pertanyaan wartawan.

“TikTok boleh mau iklan, yang kerja Tokopedia,” tambahnya.

Baca Juga: Kemendag Beri Waktu 3 Bulan untuk Transisi dan Integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan, jika data pengguna disimpan sesuai Permendag 31 Tahun 2023.

Saat ini, saat akan berbelanja di TikTok Shop, pengguna bisa meng-klik keranjang kuning khas TikTok yang kemudian diarahkan ke halaman bernuansa hijau dan ada banner Tokopedia di bagian atas.

Menurut Zulhas, format belanja di TikTok Shop itu masih dalam tahap migrasi.

“Itu makanya lagi migrasi, namanya mulai uji coba. E-commerce nya Tokopedia,” sebutnya.

Kemendag memang memberikan waktu uji coba selama 3-4 bulan untuk proses transisi dan migrasi TikTok Shop dan Tokpedia. Dalam periode tersebut, emerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian, sesuai dengan Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Aturan itu menyebutkan media sosial tidak boleh melakukan penjualan secara langsung dan hanya boleh mengiklankan produk. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, selama uji coba Kemendag akan melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia sesuai ketentaun yang ada.

Baca Juga: Cara Ganti Kartu Debit BCA yang Habis Masa Berlaku, dari Chip Lama ke Baru

 “Satu itu dulu aja, harus compliance (patuh]) semua. Nanti akan dibuka ke dalam aplikasinya, kan hanya terhubung sebetulnya. Jadi promosi lewat TikTok, tapi transaksi di Tokopedia,” tutur Isy kepada wartawan.

Seperti diketahui, TikTok membeli saham mayoritas Tokopedia dari GoTo sehingga kini menjadi pengendali e-commerce tersebut. TikTok menggelontorkan dana sebesar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp23,4 triliun ke Tokopedia.

Dalam keterangan resminya, GoTo yang tadinya merupakan induk usaha Tokopedia menyatakan jika kegiatan penjualan online atau e-commerce dijalankan oleh Tokopedia.

“Sebagai bagian dari kemitraan strategis tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia,” demikian bunyi siaran pers GoTo, Senin (11/12).

Baca Juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Perhatikan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Belanja Online

GoTo juga mengakui akan ada periode uji coba yang dilaksanakan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait. 

Setelah masa uji coba selama 3 bulan, integradi TikTok Shop dengan Tokopedia ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun 2024. Kemudian, untuk memastikan keberlanjutan langkah Tokopedia dalam mendorong perkembangan ekonomi digital nasional, akan dibentuk komite untuk memfasilitasi transisi dan integrasi yang diketuai oleh CEO GoTo Patrick Walujo, dengan dukungan dari perwakilan PT Tokopedia dan TikTok.


 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x